Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Senin (4/3/2024) pagi.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru untuk berkebun hendaknya tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Pembukaan lahan tidak lestari dapat berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan”, terangnya.
Dikemukakan Kapolsek, berbagai aspek dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan, baik itu aspek ekonomi, sosial, maupun ekologis.
Ia menyatakan,masalah karhutla merupakan hal yang wajib di cegah bersama.
“Supaya tidak terjadi dampak negatif yang merugikan baik bagi lingkungan, maupun bagi kita manusia”, ujarnya. (ptsg)