Ops Keselamatan Telabang, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan 7 Fokus Road Safety

by
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mulai dari Tanggal 4 hingga 17 Maret dengan melakukan kegiatan-kegiatan simpatik pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menyampaikan sosialisasi kepada para pengguna jalan di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E. bersama personel, Rabu (6/3/2024) pagi. 
“Sosialisasi akan kembali kita sampaikan kepada para pengguna jalan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 di wilayah Kota Palangka Raya, yang mana kali ini tentang 7 Fokus Road Safety,” ungkap Kasatlantas.
Kompol Salahiddin pun menjelaskan poin-poin dalam 7 Fokus Road Safety tersebut, yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone serta melebihi batas kecepatan.
“Poin-poin yang terkandung dalam 7 Fokus Road Safety tersebut kita kaji dengan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
“Yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, serta mencegah terjadinya kerawanan seperti kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya. 
Selain itu, Satlantas Polresta Palangka Raya juga disosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. 
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terang Salahiddin.
“Atas dasar tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun termasuk dalam pelanggaran aturan berlalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (pm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *