Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Menanggapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan langkah pencegahan hingga penanganan.
Salah satunya yakni dengan mensosialisasikan imbauan waspada curanmor yang telah diterbitkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bagi masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/3/2024) pagi.
Sosialisasi imbauan Kapolresta tersebut disampaikan oleh Kasatbinmas, AKP Dede Setiyadi bersama personel kepada masyarakat yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 hingga komplek Pasar Kahayan.
“Imbauan ini diterbitkan oleh Bapak Kapolresta Palangka Raya dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta meminimalkan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor,” ungkap Kasatbinmas.
Beberapa tips pun disampaikan oleh AKP Dede Setiyadi agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Curanmor, salah satunya yakni dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat.
“Upaya untuk memarkir kendaraan bermotor pada tempat yang resmi atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan aman saat diparkir,” tuturnya.
“Selain itu gunakan juga kunci tambahan atau ganda maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling, apabila suatu saat menjadi korban tindak pidana curanmor segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (pm)