Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Penyampaian Imbauan tentang waspada Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) kembali dilakukan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kasatbinmas, AKP Dede Setiyadi dan para personel saat menyambangi kawasan-kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat, yakni komplek Pasar Kahayan, Bawah Jembatan Kahayan hingga Pasar Flamboyan, Kamis (7/3/2024) pagi.
“kita akan menyampaikan imbauan dari Bapak Kapolresta Palangka Raya dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta meminimalkan terjadinya Tindak Pidana Curanmor,” ungkap Kasatbinmas.
Beberapa tips pun disampaikan oleh AKP Dede Setiyadi agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Curanmor, salah satunya yakni dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat.
“Upaya untuk memarkir kendaraan bermotor pada tempat yang resmi atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan aman saat diparkir,” tuturnya.
“Selain itu gunakan juga kunci tambahan atau ganda maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling, apabila suatu saat menjadi korban tindak pidana curanmor segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (pm)