Polres Kobar – Dua pasangan diluar nikah MF (53) dan SY (37) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sebab menelantarkan bayinya yang berusia belum genap tujuh hari.
Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., saat memimpin kegiatan press release pada Kamis (7/3/2024) pagi di Aula Satya Haprabu Mapolres Setempat.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua sejoli tersebut menjalin asmara pada Maret 2023 dan kerap berhubungan layaknya suami isteri hingga akhirnya pada bulan Mei 2023 SY (37) hamil dan baru mengetahui bahwa MF sudah memiliki isteri.
Kemudian, lanjut Wakapolres, pada Jumat (16/2/2024) sekira jam 14.00 WIB, SY meminta MF untuk mengantarkannya ke tempat dukun beranak yang berada di Jalan Malijo, Kecamatan Arut Selatan dengan maksud ingin pijat hamil.
“Sesampainya di lokasi, SY masuk ke dalam tanpa ditemani MF. Kemudian selesai dipijat, SY ini diminta oleh dukun beranak untuk menginap sebab sudah akan melahirkan,” terang Wakapolres.
Berselang beberapa hari yakni pada Minggu ( 18/2/2024) sekira jam 23.00 WIB, SY melahirkan seorang bayi Perempuan tanpa ditemani oleh MF.
“Dan pada Senin (19/2/2024), pelaku SY ini mencoba menghubungi MF untuk meminta biaya persalinan namun tidak ada respon, hingga pukul 14.00 WIB dia pamit kepada dukun beranak untuk berobat ke mantri dan diyakan,” tambahnya.
Namun, setelah keluar dari rumah dan ditunggu selama satu pekan, SY tidak kunjung datang kembali untuk mengambil bayinya sehingga dukung beranak tersebut melaporkan kejadian itu kepada RT dan kepolisian setempat.
“Untuk kasusnya sudah berjalan, dan keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 305 KUH Pidana atau Pasal 77B Jo Pasal 76B, UU Perlindungan anak tentang penelantaran,” tandasnya.