Polresta Palangka Raya – Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng dengan berbagai kegiatan simpatik pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menyampaikan sosialisasi kepada para pengguna jalan di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh para personel Satlantas dengan dipimpin Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Sabtu (9/3/2024) pagi.
“Sosialisasi akan kembali kita sampaikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 di wilayah Kota Palangka Raya yang berlangsung mulai dari Tanggal 4 hingga 17 Maret,” ungkap Kasatlantas.
“Yakni dengan menyampaikan tentang 7 Fokus Road Safety atau keselamatan jalan mulai dari kewajiban hingga larangan yang harus dipatuhi saat oleh pengendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.
Poin-poin dari 7 Fokus Road Safety itu yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone serta melebihi batas kecepatan.
“Poin-poin yang terkandung dalam 7 Fokus Road Safety tersebut kita kaji dengan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelas Kompol Salahiddin.
“Yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, serta mencegah terjadinya kerawanan seperti kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Selain itu, Satlantas Polresta Palangka Raya juga disosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00, yang dalam hal ini termasuk knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” terang Salahiddin. (pm)