Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menerima kegiatan pengecekan pelayanan publik (yanlik) Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dilakukan oleh Polda Kalteng.
Pengecekan tersebut dilakukan oleh Ipda Hanjung bersama anggota SPKT Polda Kalteng pada ruang Unit SPKT yang beroperasi di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/6/2024) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui KA SPKT, AKP Banar Loman Harto menjelaskan, tujuan dari pengecekan yakni untuk memeriksa bagaimana pelaksanaan yanlik pada Unit SPKT di kesatuan Polresta Palangka Raya.
“Pengecekan yang dilakukan meliputi pemeriksaan sarana dan prasarana, administrasi pada pelayanan Unit SPKT, Aplikasi DORS untuk laporan ke Mabes Polri, Call Center 110 Polresta Palangka Raya serta tugas-tugas lainnya,” jelasnya.
“Dengan tujuan yakni untuk mewujudkan personel Unit SPKT Polresta Palangka Raya yang dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan optimal serta sesuai dengan SOP yang diarahkan dari Mabes Polri melalui Polda Kalteng,” pungkasnya.