Tekan balap Aksi Balap Liar, Ditlantas Polda Kalteng Pasang Spanduk Imbauan

by

Palangka Raya – Sebagai langkah pencegahan dan menekan terjadinya aksi balap liar yang biasa dilakukan remaja, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan pemasangan spanduk imbauan yang juga berisi larangan serta sanksi melakukan aksi balap liar di seputaran Kota Palangka Raya, Kamis (4/7/2024) siang .

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui P.S. Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, mengatakan ada dua titik yang dipasang spanduk tersebut dipasang di Jl. Murjani, Jl. Adonis Samad. 

“Pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas terkhusus bagi remaja yang melaksanakan balapan liar,” kata Lubis

Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar karena selain merugikan dan membahayakan diri sendiri juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. 

“Harapannya ini dapat menjadi perhatian juga untuk orang tua agar dapat mengawasi para anaknya masing masing,” harapnya. 

Selain itu, dia kembali mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya, maupun pentingnya memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

“Sehingga, juga akan dapat menekan terjadinya pelanggaran maupun angka kejadian kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya (lrz/sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *