Polres Lamandau – Kanit Binmas Polsek Sematu Jaya Aiptu Wawan Setiawan kunjungi SMK-Negeri 1 Sematu Jaya yang terletak di Desa Purwareja, Kec. Sematu Jaya, kab. Lamandau, Prov. Kalteng, guna berikan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada Siswa/i. Senin 29/07/2024
Dalam kegiatan ini, Aiptu Wawan Setiawan memberikan pemahaman kepada para siswa di SMK-Negeri 1 Sematu Jaya tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu proses pembelajaran dan kenyamanan di sekitar sekolah.
Kanit Binmas Polsek Sematu Jaya juga mengatakan, kegiatan ini merupakan program Police Goes to School, sekaligus memberikan sosialisasidan pemahaman kepada para pelajar tentang larangan penggunaan Knalpot brong yang tertuang dalam pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, S.E melalui Kanit Binmas mengajak para siswa-siswi mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan menggunakan knalpot racing/blong lengkapi kendaraan seperti (KTP, STNK, SIM dan Kartu Pelajar bagi yang belum memiliki KTP atau SIM), tidak mengendadari sepeda motor lebih dari 2 Orang, mematuhi rambu lalu lintas, tidak melaju dengan kecepatan tinggi atau ngebut-ngebutan dijalan serta menjaga jarak dengan pengendara lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak sekolah baik dewan guru ataupun siswa siswi, yang bertujuan agar Polri dapat lebih mudah untuk menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada para pelajar sekaligus memberikan himbauan kepada para siswa siswi yang menggunakan sepeda motor untuk tidak memakai knalpot brong,” kata Kanit Binmas. (HMs)