Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya bersama seluruh polsek jajarannya saat ini tengah berjuang untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni melalui penyampaian sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu saat menyambangi kelompok tani di wilayah Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (31/7/2024) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, sosialisasi disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Brigpol M. Iqbal bersama Lurah, Babinsa dan TSAK Tumbang Tahai kepada Kelompok Tani Mulia Tani.
“Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas sebagai kelompok tani, dengan tujuannya yakni untuk mengingatkan bahaya dan larangan melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu juga menyampaikan edukasi tentang maklumat larangan karhutla yang telah diterbitkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto pada wilayah Kalimantan Tengah.
“Maklumat Kapolda Kalteng berisi tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Ipda Iwan.
Dirinya menambahkan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat sedang memasuki musim kemarau seperti saat ini.
“Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab akibat dari karhutla dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” pungkasnya. (pm)