Polres Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Delang Brigpol Cipta Eka Harahap melaksanakan sambang dialogis dan berikan pemahaman tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla). Jumat 23/08/2024
Brigpol Cipta sambangi rumah warga yang beralamat di Desa Liku, Kec. Delang, Kab. Lamandau., serta mensosialisasikan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan berikut dengan sanksi bagi para pelaku nya.
Kapolsek Delang Ipda Eko Haryanto, S.H melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Cipta Eka Harahap mengatakan bahwa kegiatan sambang kerumah warga nya di desa Liku ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga dapat mengenal secara langsung dengan bhabinkamtibmas dan nantinya dapat terjalin hubungan komunikasi yang baik dan harmonis, dan masyarakat juga terlihat sangat senang dikunjungi dan bertatap muka langsung dengan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga turut melakukan himbauan kepada warga desa secara langsung yaitu melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kamtibmas dan Larangan karhutla, dengan adanya pergantian musim yang secara tiba-tiba tidak menentu yang terkadang bisa mengalami cuaca yang extrim seperti panas yang berkepanjangan tentu pastinya lahan dan perkebunan menjadi cepat mengalami kekeringan dan mudah terjadi kebakaran.
Dan bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga desa untuk selalu berjaga jaga dan mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran dan sengaja membakar lahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak di Wilayah Hukum Polsek Delang. (HMs)