Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Desa Tewang Kadamba , Aipda Hekrin , gencar melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Desa Tewang Kadamba. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (24/08/2024) pukul 10.30 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang berlaku bagi pelakunya. Warga juga diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran hutan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi Batu Bara, S.H., M.H., mengatakan dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan akan dampak buruk kebakaran hutan bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman tentang sanksi hukum yang berlaku bagi para pelaku pembakaran hutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman tentang bahaya kebakaran hutan, warga juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran hutan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. (HK)