Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penjambretan Kalung Emas saat CFD di Bunbes

by

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi pada wilayah hukumnya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (5/9/2024) sore. 

Dalam penyampaiannya, Kompol Volvy Apriana mengungkapkan bahwa kasus penjambretan yang ditangani oleh Unit Reskrim kesatuannya telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

“Kasus penjambretan yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 7 Juli Tahun 2024 lalu telah berhasil kami rampungkan yang kemudian akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk dilanjutkan dengan proses hukum tahap II,” ungkapnya. 

“Yang dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial S (45) akibat tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan menjambret sebuah kalung emas yang digunakan korban yakni seorang anak saat berada di lokasi Car Free Day pada Bundaran Besar,” lanjutnya. 

Atas kasus tersebut, Tersangka S pun kini harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (pm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *