Polresta Palangka Raya – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya, bersama warga setempat, menggelar aksi sosial untuk menolak judi online dengan membentangkan spanduk.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong partisipasi dalam pencegahan aktivitas ilegal tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Bripka Mokh Edris menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mengatasi judi online di lingkungan mereka.
“Kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa judi online tidak diterima dilingkungan kami Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya,” katanya, Sabtu (28/9/2024) sore.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan semakin sadar akan dampak negatif dari judi online dan berperan aktif dalam pencegahannya.
“Aksi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian,” tutupnya. (dk_reborn)