Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor dengan membuka kembali pelayanan di Mall PTSP Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kamis (28/11/2024) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan pelayanan tersebut rutin dilakukan setiap hari senin sampai dengan jumat mulai pukul 08.00 – 12.00 wib.
“Di Mall Pelayanan Publik tersebut, Ditlantas hanya melayani pembayaran pajak tahunan saja. Sedangkan untuk membayar pajak lima tahunan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Samsat,” ungkap Dirlantas.
Sementara untuk pembayaran pajak yang disertai dengan perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan di Mall PTSP alias tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut Dirlantas mengungkapkan Layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat dengan baik tanpa harus datang ke kantor pelayanan samsat induk dan lebih efisien.
“Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan Bumi Tambun Bungai tercinta ini” tutupnya (lrz/sam)