KATINGAN – Polsek Katingan Hulu – Jajaran Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah Melalui Bhabinkamtibmas Desa Tbg Mahop polsek katingan Hulu mengajak masyarakat Berperan aktif perangi Pungutan Liar ( Pungli ) apabila ada instansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar bisa melaporkan pada Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan, Selasa (24/12/2024) siang.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K. melalui Kapolsek Katingan Hulu IPDA Muhammad Ali Wardana Harahap,S.H. Munthe,S.H.,Mengatakan qBahwa apabila terjadi Kegiatan yang diduga Pungutan Liar ( Pungli ) baik di Pinggir jalan dengan sasaran pekerja ilegala loging yang pengangukatn mengunakan truck, Karna pelaku dan pemberi bisa dipidana berdasarkan Pelpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satgas Saber Pungli.
Kapolsek Katingan Hulu” Kegiatan Sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kab.Katingan, sehingga dan diharapkan Peran Aktifnya serta memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dimanapun baik di jalan dan perkantoran karena memberi dan menerima semuanya sama -sama salah ada undang-undang dan hukuman yang berlaku Jelasnya.