KATINGAN – Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Melalui Piket Polsek Marikit mengajak masyarakat Berperan aktif perangi Pungutan Liar ( Pungli ) apabila ada instansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar bisa melaporkan pada Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan, Rabu (25/12/2024) siang.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H.,Mengatakan Bahwa apabila terjadi Kegiatan yang diduga Pungutan Liar ( Pungli ) Karna pelaku dan pemberi bisa dipidana berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satgas Saber Pungli.
Kapolsek ” Kegiatan Sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kab.Katingan, sehingga dan diharapkan Peran Aktifnya serta memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dimanapun baik di jalan dan perkantoran karena memberi dan menerima semuanya salah ada undang-undang dan hukuman yang berlaku.