Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Sosialisasi Ilegal Logging Ilegal Minning

by

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Derayu, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Sutikno, menyampaikan sosialisasi pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), kepada warga Desa Tewang Derayu, Kecamatan Pulau Malan Kamis (26/12/2024) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang larangan, dampak, dan sanksi pidana tindak ilegal logging dan ilegal minning.

Sebagai upaya pihaknya untuk mencegah terjadinya kerusakan alam dan lingkungan, serta untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.

“Kita rutin ingatkan masyarakat 

untuk tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning, karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar hukum atau undang-undang”, jelas Kapolsek. (ptsg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *