Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah hadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Petak Bahandang, Sabtu (28/12/2024) pagi.
Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penertiban hewan ternak di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Hadir dalam acara ini, kepala desa, dan unsur pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Petak Bahandang.
Kepala Desa Petak Bahandang, Eman, menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian yang telah ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan rancangan Perdes ini. Tentunya penting partisipasi warga dalam membahas dan memberikan masukan terkait rancangan ini sebelum disahkan menjadi Perdes yang berlaku. Acara dilanjutkan Diskusi antara peserta sosialisasi berlangsung dengan baik, dengan banyak pertanyaan dan masukan yang diajukan oleh masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., mengungkapkan harapannya bahwa semoga dengan rancangan Perdes ini akan dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh warga Desa Petak Bahandang.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dari rancangan Perdes ini,” ujar Kapolsek.