PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat di segala lapisan perlu dibuatkan payung hukum yang melandasi dan melindungi keperluan tersebut agar adanya kepastian hukum.
Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Impelemntasi Pasal 138 bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Kamis (9/1/2025) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU) Rumah Sakit, para Perwira, Karu, Kaur dan perwakilan Penanggung Jawab Unit Administrasi serta Layanan.
Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng menyampaikan bahwa apa yang dirasakan tentang kesehatan itu selalu dinaungi oleh undang-undang. Pembahasan undang-undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini dalam prosesnya mendapat protes dari masyarakat dan elemen lainnya.
“Maka dari itu, kita mencoba mengulik dan memahami kembali bersama agar yang selama ini telah berjalan dan kita impelementasikan benar dan sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Undang-undang”, ucap dr. Anton.
Sementara dalam pemaparannya, Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng menyampaikan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai hal terkait kesehatan, diantaranya Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan kesehatan, Hak dan kewajiban, Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, Penyelenggaraan kesehatan, Upaya kesehatan, Fasilitas pelayanan kesehatan, Sumber daya manusia kesehatan, Perbekalan kesehatan, Ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan hingga Teknologi kesehatan.
Manfaat bagi masyarakat dengan adanya UU kesehatan ini adalah banyaknya pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat selain itu juga tingkat mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapat pelayanan kesehatan yang tingkat paripurna.
Sementara itu, dalam pemaparan impelementasi pasal 138 pada UU No. 17 Tahun 2023 yang disampaikan oleh .. , menyebutkan berbagai isu terkait alkes di Indonesia saat ini, mulai dari akses ketersediaan alkes yang belum merata, mutu yang belum optimal, hingga ketahanan industri yang masih didominasi oleh produk impor.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 138 mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alkes dan PKRT dimuat pada ayat (1) (2) dan (3) mengenai produk yang tidak memenuhi standar serta ayat (4) mengenai pengadaan, produksi, dan penyimpanan.
“Diharapkan dengan memahami UU No. 17 Tahun 2023 pasal 138 ini, pengembangan dalam pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan pembekalan kesehatan pada Rumkit Bhayangkara menjadi lebih optimal”, tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi mengenai era baru perbekalan dan alat kesehatan terkait UU Kesehatan. (Har/Sam)