Polres Katingan – Satlantas Polres Katingan Gencar laksanakan sosialisasi aplikasi Signal melalui penyuluhan secara langsung dalam penggunaan aplikasi tersebut. Jum’at (10/01/2025)
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, masyarakat dapat dipermudah tanpa datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat di lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.
Kapolres Katingan AKBP. Chandra Ismawanto, S.IK., Melalui Kasatlantas Polres Katingan AKP. Hariyanto, S.H., kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk bersama-sama taat dan disiplin membayar pajak, terlebih sekarang pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dengan tanda bukti digital yang sah e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri), aplikasi ini sudah bisa digunakan dengan platform IOS dan Android. (Z3.6)