Polda Kalteng, Polres Lamandau – Satuan Lalulintas Polres Lamandau memberikan teguran humanis terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan / Over Load, Sabtu (11/01/2025).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K mealui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Susanto, S.H mengatakan saat melaksanakan Gatur Pagi Personel Satlantas mendapati kendaraan yang membawa muatan berlebih dan memenrikan teguran humanis, Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.
Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujar kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas Polres Lamandau melalui unit Kamsel juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.