Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng berikan pelayanan perpanjagan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan di Halaman Sat PJR Ditlantas, Selasa (21/1/2025) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan pelayanan SIM keliling ini merupakan bagian dari program Ditlantas dalam membantu masyarakat selain itu juga, untuk memudahkan serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Kalteng.
Sementara itu P.S. Kasi SIM Ditlantas Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos. menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
“Disampaikan, bahwa Bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian,” ucap Deebby
Kompol Deebby juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya. Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tutupnya (lrz/sam)