KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah Menindak Laporan Masyarakat tentang Kendaraan yang mengunakan Knalpot Brong Kerap Meresahkan Masyarakat Dikarenakan Suaranya yang Bising yang disebabkan oleh penggunaan Knalpot Brong dan sangat menganggu Masyarakat yang sedang beristirahat, Kapolsek Marikit dan Personil Gencar melakukan patroli serta akan menindak tegas Pengendara yang mengunakan Knalpot Brong demi Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong, Minggu (02/02/2025) Siang.
Kapolres Katingan AKBP CANDRA ISMAWANTO, S.I.K., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa Pengendara Bermotor Berknalpot Racing Atau Tidak Sesuai Standar Pabrikan Tercantum Dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bisa dipidana Kurungan Paling Lama Satu Bulan dan atau Denda Paling Banyak Rp. 250 Ribu.“Kami Menindak Tegas pengguna Knalpot Brong diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan sekitar,”Tegasnya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil patroli yang dilaksanakan Polsek Marikit terdapat Pengendara Sepeda Motor dan akan diberikan tindakan serta dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi”Jelasnya.
Kapolsek Marikit Mengimbau Bagi Para Pengendara Roda Dua Atau Sepeda Motor, Agar Tetap Bisa Menggunakan Knalpot Standart serta lengkapi Surat-surat sesuai dengan Ketentuan yang berlaku karna tindakan ini akan kami lakukan terus menerus serta akan berkoordinasi dengan satuan tingkat atas. Tutupnya.