Satresnarkoba Polres Katingan Tangani Limpahan Perkara dari Polsek Mendawai

by

Polsek Mendawai melakukan upaya hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan pelanggaran undang – undang Kesehatan. Kamis (30/1/2025)

Seorang pria berinisial AU (55 Th), WS (42 Th) dan RJ (49 Th) warga Kecamatan Mendawai ditangkap atas dugaan pengedar obat – obatan terlarang. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di dua lokasi berbeda.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi rumah terlapor yang kerap dijadikan tempat transaksi obat – obatan terlarang, kegiatan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Mendawai tersebut berhasil menangkap pelaku tindak pidana dan mengamankan barang bukti.

“Di TKP pertama Jalan Jaksa Aminullah RT.001 Desa Mendawai diamankan satu tersangka atas nama AU (55 Th) dengan barang bukti 27 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, uang tunai Rp. 6.109.000 beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana. Sementara itu, di TKP kedua  di Desa Tewang Kampung RT.001 diamankan 2 tersangka atas nama WS (42 Th) dan RJ (49 Th) dengan barang bukti 77 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, 6 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,26 Gr, uang tunai sebesar Rp. 3.385.000 beserta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana”, jelas Kasat Resnarkoba.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, tambah Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba meingmbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Katingan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada anggota polisi atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti.(isn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *