NANGA BULIK – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika seberat 50 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Diketahui, pengamanan dilakukan mengingat besarnya skala kasus ini, yang melibatkan satu tersangka sebagai kurir dan pengedar narkotika.
10 petugas disiagakan di sekitar ruang sidang untuk menjaga agar proses persidangan berjalan aman dan lancar.
Dari keterangan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menerangkan bahwa sidang yang menghadirkan empat saksi ini atas permintaan dari jaksa penuntut kemarin bersurat minta pengawalan tahanan dan persidangan
“Pengamanan ini untuk memastikan tidak ada gangguan selama sidang berlangsung,” ujarnya.
Di dalam ruang sidang, empat saksi, dua dari kepolisian dan dua saksi dari lokasi kejadian, memberikan keterangan tentang kronologi penangkapan tersangka.
Mereka menegaskan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Sidang yang menarik perhatian ini terus mendapatkan sorotan, mengingat barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram yang disita oleh aparat kepolisian.
Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan Selatan. (HMS)