Beri Kemudahan Masyarakat, Ditlantas Polda Kalteng Beri Pelayanan Maksimal di Bus SIM Keliling

by

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng kembali membuka Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Halaman Sat. PJR Ditlantas Polda Kalteng, Selasa (11/3/2025) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R,S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan hal ini dilaksanakan guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara dan mencegah terjadinya penumpukan pemohon di Satpas jajaran Polda Kalteng.

Sementara itu Kasi SIM Ditlantas Polda Kalteng Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos.  menerangkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ini  adalah salah satu pelayanan prioritas Ditlantas. Selain itu juga hal ini juga untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, dan cepat.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM,” ucap Deebby.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

“Untuk diketahui layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C” tuturnya.

Lanjutnya, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di polres jajajran polda kalteng.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tutupnya (lrz/sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *