Sampit – Imbau Nelayan demi menciptakan sungai tetap terjaga dan bersih dengan cara tidak menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Selasa 11/03/2025
Selama ini, memancing adalah suatu kegiatan memperoleh atau mencari ikan dengan menggunakan umpan yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu, jika dahulu kegiatan memancing adalah termasuk kegiatan berburu binatang di air untuk memperoleh bahan makanan atau salah satu cara manusia bertahan hidup , maka di zaman modern sekarang memancing lebih banyak bersifat hobi atau kegiatan meluangkan waktu untuk mendapatkan ikan di sela sela waktu luang bukan hal yang utama untuk memperoleh lauk untuk keluarga, kecuali yang benar benar berprofesi sebagai nelayan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra S.I.K., M.H. melalui Kp XVIII 1004 Bripka Supriyanto menyampaikan sudah jelas jika penggunaan alat setrum dan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan dilarang. Karena dapat memberi dampak buruk terhadap kelestarian sungai.
Alat setrum dan racun dapat membunuh ikan segala jenis. Jika itu rutin dilakukan, tentu habitat ikan di sungai akan terancam bahkan bisa punah.
“Semoga dengan adanya imbauan rutin yang dilaksanakan ini dapat memberi efek positif bagi masyarakat terutama di Das Mentaya agar lebih mencintai dan menjaga kelestarian lingkunganya,” tutupnya. (Hj)