Bawa 63 Paket Sabu, IRT diamankan Polsek Mendawai dan Dibawa ke Satresnarkoba Polres Katingan

by

Polsek Mendawai berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang wanita diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika pada hari Senin, 11 Maret 2025.

Sebelumnya Polsek Mendawai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Narkoba. Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan. Guna efisiensi waktu mengingat jarak yang jauh, Kasat Resnarkoba Polres Katingan memerintahkan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum jika memang ditemukan adanya suatu tindak pidana Narkoba

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. membenarkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polsek Mendawai.

“Saat ini tersangka yang diketahui bernama NL (39 Th) telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil gelar yang kami laksanakan bersama dengan Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Mendawai sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana telah dilakukan penyitaan. Barang bukti tersebut diantaranya 63 (enam puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,60 Gr, Uang senilai Rp. 250.000 dan barang bukti lainnya”, jelas Kasat Resnarkoba.

“Pada saat dilakukan upaya hukum, pelaku sempat menyembunyikan Narkotika jenis Sabu didalam sebuah dompet kecil dan dikuburkan didalam tanah. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dan teliti akhirnya barang bukti tersebut ditemukan oleh pihak Polsek Mendawai. Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan Narkoba. (isn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *