Kapolres Kaingan Cek Minyakkita di Pasaran Bersama Forkopimda Katingan

by

Katingan – telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengamatan, dan Pemantauan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) Seperti Minyak Goreng dengan Merek Minyakita di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilakukan di beberapa toko sembako di daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap standar pengukuran dan kualitas produk minyak goreng yang beredar di pasar,Kamis(13/03/2025)pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, tentang pelaksanaan pengawasan dan pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Merek Minyakita. Dalam kegiatan ini, hadir berbagai pihak terkait, antara lain Wakil Bupati Katingan, Sekda Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan, Dandim 1019/Ktg, Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, serta instansi lainnya yang terkait dengan pengawasan produk pangan.

Kegiatan pengawasan dimulai dengan persiapan di Kantor Bupati Katingan, sebelum tim bergerak menuju lokasi pengawasan. Tim melakukan uji coba alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di SPBU Insan Mulia Raya 64.744.03, kemudian melanjutkan ke toko-toko yang menjual minyak goreng Merek Minyakita.

 Di Toko Kembar Alia-Aulia yang terletak di depan SMPN-1 Kasongan, pengujian dilakukan pada dua jenis produk, yakni minyak goreng kemasan 1 liter dan minyak goreng botol 1 liter. Pengujian serupa juga dilakukan di Toko H. Khairi di Kereng Pangi, dengan hasil pengujian yang sama pada produk minyak goreng.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa produk minyak goreng yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Minyak Goreng Kemasan 1 liter yang diproduksi oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar (Kotim) memenuhi standar, sementara dua produk lainnya, yaitu Minyak Goreng Botol 1 liter dari PT. Samari Borneo Indah (Kobar) dan PT. Tri Kencono Mulyo (Majalenka), masing-masing menunjukkan kekurangan volume sekitar 230 ml dan 100 ml dari yang seharusnya. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di mana kemungkinan adanya praktik curang oleh pedagang bisa meningkat.(hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *