KATINGAN – Polsek Marikit Polres Katingan – Polda Kalteng Polsek Marikit Mensosialisasikan serta Meng- himbau kepada masyarakat supaya tidak Menangkap ikan dengan cara Setrum, Racun & Bom Ikan karena sangat berdampak terhadap lingkungan, ekosistem dan Kesehatan. Minggu (23/3/2025) Siang.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh personel Polsek Marikit supaya Masyarakat mengetahui Sanksi Hukuman apabila melakukan Kegiatan diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan
IPDA Hendra Munthe Menegaskan akan Menindak tegas para pelaku sesuai UU No. 31 tahun 2024 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebut bahwa menangkap ikan dengan Bahan Berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 tahun Penjara dan denda maksimal 1.2 Milyar. Ungkapnya.
” Kapolsek, Berharap dengan adanya Kegiatan Sosialisasi supaya Masyarakat tidak melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara tersebut diwilayah Kecamatan Marikit serta mengajak peran aktif Warga untuk bersama – sama peduli dengan bahaya dan dampak dari Kegiatan tersebut baik segi Kesehatan dan lingkungan serta ekosistem yang ada diwilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan”
“Supaya Kelastrian alam bisa dinikmati oleh Generasi Penerus kita dengan cara Setrum, Racun & Bom demi anak cucu Kita” Tutupnya.