Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng — Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Bripka Puji Santoso, melaksanakan kegiatan sambang dan pengecekan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan kost/barak yang diduga mengganggu aktivitas jalan umum, Rabu (09/04/2025) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Manunggal V RT 02 RW IX, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinsa Kelurahan Langkai, perwakilan Linmas, dan Ketua RT 02 setempat.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, didapati bahwa bangunan kost/barak yang dimaksud tidak masuk ke badan jalan dan tidak mengganggu aktivitas para pengguna jalan di sekitarnya. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Puji juga memberikan himbauan kepada pemilik kost agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara petugas keamanan dengan warga serta membangun komunikasi yang baik. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Puji turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga, seperti mengimbau untuk memasang CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminal, mengaktifkan kembali pos kamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara swadaya, serta melakukan pengecekan dan penggantian kabel listrik yang sudah tidak layak guna mencegah potensi kebakaran. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing atau mencurigakan di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas Bhabinkamtibmas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Langkai. (TC)