Cegah Penambangan Liar Personil Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Sosialisasi Stop Ilegal Mining

by

Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah cegah penambangan liar menggunakan spanduk sosialisasi stop Ilegal Mining kepada warga di Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Sabtu (12/4/2025).

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., menyampaikan, Kegiatan sosialisasi Ilegal Mining rutin dilaksanakan anggota Polsek untuk mencegah penambangan liar di wilkum Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, sosialisasi dimaksud agar masyarakat sadar bahwa Ilegal mining dapat merusak lingkungan, ekosistem dan ada sanksi pidana yang menjerat pelakunya.

Kegiatan tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum sesuai yang tercantum dalam undang-undang No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Pasal 48, 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 dan 5 “Barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

“Kegiatan ilegal mining sangat merusak lingkungan dan ekosistem, zat kimia yang digunakan dapat mengganggu kesehatan masyarakat”, ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *