Polda Kalteng – Polsek Katingan Hilir jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada diwilayah hukumnya untuk tidak melakuan aktifitas pembalakan hutan (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga melanggar hukum.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kel Kasongan Baru, BRIPKA Ali, memberikan sosialiasi dan edukasi dengan tujuan agar warga mengetahui bahwa kegiatan membabat hutan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana Senin (14/4/2025) pukul 08.25 WIB
Dalam hal ini Polri tidak main – main, apabila ditemukan akan diproses sesuai undang – undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan sosialisasi ini adalah untuk memelihara kamtibmas diwilayah hukum Polsek Katingan Hilir agar tetap kondusif”, tegas BRIPKA Ali (@LI)
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S. I. K. mengatakan melalui Kapolsek Katingan Hilir IPDA HARRY MEILANTARA, S. I. P., M. A. P. Polres Katingan pihaknya akan secara rutin melakukan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat perihal larangan pertambangan illegal dan pembalakan hutan.
“Baik melalu kegiatan pemasangan spanduk, sambang ke masyarakat dengan mengerahkan bhabinkamtibmas ke desa – desa serta melakukan patroli ke daerah – daerah rawan ditemukannya kegiatan illegal loging ”, jelas KAPOLSEK KATINGAN HILIR IPDA HARRY MEILANTARA, S. I. P., M. A. P.