Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah guna pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melaksanakan pembentangan Spanduk serta mensosialisasikan larangan tentang dampak bahaya Karhutla, Minggu (13/4/2025) siang.
Dalam kegiatan di laksanakan oleh AIPDA Siswandi dengan warga Desa Petak Bahandang, Kec. Tasik Payawan, Kab. Katingan.
Kegiatan rutin membentang spanduk Karhutla dilaksanakan oleh anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang saat melaksanakan patroli rutin, dengan menyambangi masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan serta proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukannya adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara membakar.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU HIERONYMUS TRI DIANTORO, S.H., menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi salah satu program Polres Katingan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang selalu berpesan dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah karhutla”, tutup Kapolsek.