Polda Kalteng – Polres Katingan – SPKT Polres Katingan melalui Kanit II SPKT Polres Katingan Aipda Relimanto memberikan Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada warga masyarakat,Senin (14/04/2025) Pukul 14.00 WIB.
Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah satu bentuk Pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kab. Katingan. Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polres Katingan dalam hal ini yaitu pembuatan SIM Baru & Perpanjangan SIM, Pembuatan Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), serta penerimaan Pengaduan Masyarakat yang sudah Terpadu di SPKT Polres Katingan sesuai dengan tugas Polri yaitu sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Ka SPKT Ipda Mikhael Gorbachov, S.H. menekankan kepada Petugas Pelayanan khususnya Kanit dan Banit SPKT Polres Katingan untuk
selalu memberikan Pelayanan yang Terbaik dan Prima kepada masyarakat yang memerlukan Pelayanan Polri.