Melalui Spanduk Ini, Polisi Edukasi Warga Tentang Tambang Ilegal

by

Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan menggunakan media Spanduk, Jumat (25/4/2025) pukul 08.40 WIB.

Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., mengungkapkan dalam kegiatan sosialisasi tentang larangan Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia tersebut, personil Polsek Tasik Payawan dan Kamipang mengedukasi masyarakat mengenai dasar hukum yang dapat menjerat seseorang dalam pelanggaran tersebut yaitu UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.

“Kapolsek juga mengimbau kepada warga untuk patuh dan taat terhadap himbauan yang telah di sampaikan oleh polisi RW, sehingga di harapkan tidak ada warga masyarakat yang tidak tau mengenai larangan tersebut”, ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *