Habar Uluh Itah
Berita Terbaru
Bukti Lengkap Diserahkan — LPKP Desak Jaksa Agung, Kapolri & KPK Tindak Tegas Oknum Kades Muara Pari*

Bukti Lengkap Diserahkan — LPKP Desak Jaksa Agung, Kapolri & KPK Tindak Tegas Oknum Kades Muara Pari*

Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito Menyurati pengadilan negri muara teweh prihal penolakan penangguhan perkara saudari Kiki Dian Ariyestya ke Pengadilan Negeri Muara Teweh

Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito Menyurati pengadilan negri muara teweh prihal penolakan penangguhan perkara saudari Kiki Dian Ariyestya ke Pengadilan Negeri Muara Teweh

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan**Bukti Lengkap Diserahkan — LPKP Desak Jaksa Agung, Kapolri & KPK Tindak Tegas Oknum Kades Muara Pari*   *MUARA TEWEH*, 29 AGUSTUS 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sekaligus diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.   LAHAN ADAT 190 HA DIKUASAI TANPA HAK  Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun silam. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2024, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli. Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha — bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.   *OKNUM KADES MUARA PARI TERIMA RP4,75 MILIAR — WARGA PEMILIK LAHAN TAK TERIMA SEPESERPUN* Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun *diserahkan kepada oknum Kepala Desa Muara Pari* — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Pembagian uang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.   *DAMPAK FATAL: WARGA TERGUSUR, RUMAH DIRATAKAN, SUMBER HIDUP TERAMPAS* Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas. Laporan menegaskan tindakan oknum Kades Muara Pari bersama pihak PT NPR dinilai melanggar: *1.* UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik*2.* UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — hak atas tempat tinggal, pemaksaan pengusiran*3.* Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak Tindakan tersebut diduga kuat merupakan persekongkolan penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak, yang mengandung unsur pidana maupun perdata.   *BUKTI LENGKAP DISERAHKAN KE TIGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM* LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum–saat–sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung, Mabes Polri, dan KPK meneliti secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kades Muara Pari dalam perkara ini.  *TUNTUTAN KEPADA JAKSA AGUNG, KAPOLRI & KETUA KPK RI* "Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya," bunyi laporan tersebut. *Lembaga Pemantau Kebajikan Publik menuntut:* *1.* Usut tuntas dugaan persekongkolan oknum Kades Muara Pari bersama PT NPR dalam penguasaan tanah warga*2.* Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah*3.* Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya*4.* Tindak tegas pihak yang menerima pembayaran dana tali asih tanpa hak dan mengembalikan seluruh uang tersebut Laporan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara.   (Tim Red)

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan**Bukti Lengkap Diserahkan — LPKP Desak Jaksa Agung, Kapolri & KPK Tindak Tegas Oknum Kades Muara Pari*   *MUARA TEWEH*, 29 AGUSTUS 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan sekaligus diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.   LAHAN ADAT 190 HA DIKUASAI TANPA HAK Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun silam. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2024, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli. Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha — bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.   *OKNUM KADES MUARA PARI TERIMA RP4,75 MILIAR — WARGA PEMILIK LAHAN TAK TERIMA SEPESERPUN* Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun *diserahkan kepada oknum Kepala Desa Muara Pari* — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Pembagian uang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.   *DAMPAK FATAL: WARGA TERGUSUR, RUMAH DIRATAKAN, SUMBER HIDUP TERAMPAS* Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas. Laporan menegaskan tindakan oknum Kades Muara Pari bersama pihak PT NPR dinilai melanggar: *1.* UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik*2.* UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — hak atas tempat tinggal, pemaksaan pengusiran*3.* Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak Tindakan tersebut diduga kuat merupakan persekongkolan penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak, yang mengandung unsur pidana maupun perdata.   *BUKTI LENGKAP DISERAHKAN KE TIGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM* LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum–saat–sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung, Mabes Polri, dan KPK meneliti secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kades Muara Pari dalam perkara ini.  *TUNTUTAN KEPADA JAKSA AGUNG, KAPOLRI & KETUA KPK RI* "Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya," bunyi laporan tersebut. *Lembaga Pemantau Kebajikan Publik menuntut:* *1.* Usut tuntas dugaan persekongkolan oknum Kades Muara Pari bersama PT NPR dalam penguasaan tanah warga*2.* Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah*3.* Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya*4.* Tindak tegas pihak yang menerima pembayaran dana tali asih tanpa hak dan mengembalikan seluruh uang tersebut Laporan juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara.   (Tim Red)

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha sekitar (45℅)masalah ganti rugi lahan Karendan.

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha sekitar (45℅)masalah ganti rugi lahan Karendan.

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan.

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan.

Pipa PDAM Bocor di Simpang Karang Jawa, Kini Mulai Ditangani

Pipa PDAM Bocor di Simpang Karang Jawa, Kini Mulai Ditangani

Pipa PDAM Bocor di Simpang 3 Karang Jawa, Jalan Depan SDN Melayu 4 Muara Teweh Tergenang

Pipa PDAM Bocor di Simpang 3 Karang Jawa, Jalan Depan SDN Melayu 4 Muara Teweh Tergenang

15 Desa di Barito Utara Belum Berlistrik, Pemda Targetkan Tuntas pada 2027

15 Desa di Barito Utara Belum Berlistrik, Pemda Targetkan Tuntas pada 2027

Gabungan Suku Dayak Das Barito Berduka Mendalam, Sekretaris Jenderal Salapan Ungking Berpulang

Gabungan Suku Dayak Das Barito Berduka Mendalam, Sekretaris Jenderal Salapan Ungking Berpulang

Pimpin Apel di PDAM, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Pelayanan Air Bersih

Pimpin Apel di PDAM, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Pelayanan Air Bersih

Pemkab Barut Salurkan 300 Tabung LPG 3 Kg ke Warga, Dijual Sesuai HET Rp25 Ribu

Pemkab Barut Salurkan 300 Tabung LPG 3 Kg ke Warga, Dijual Sesuai HET Rp25 Ribu

Ormas membagikan 2.500 Masker di Bundaran Buah Muara Teweh, Cegah Dampak Kesehatan Kabut Asap..

Ormas membagikan 2.500 Masker di Bundaran Buah Muara Teweh, Cegah Dampak Kesehatan Kabut Asap..

Peduli Kabut Asap, Atlet Muda Batara Swimming Club Bagikan Masker kepada Warga Muara Teweh

Peduli Kabut Asap, Atlet Muda Batara Swimming Club Bagikan Masker kepada Warga Muara Teweh

PT BEK-NPR Salurkan Hewan Kurban untuk Pemkab, Polres, dan Kodim Barito Utara di Idul Adha 1447 H

PT BEK-NPR Salurkan Hewan Kurban untuk Pemkab, Polres, dan Kodim Barito Utara di Idul Adha 1447 H

Fungsi & Tugas BPD Hanya Pengawasan & Penampungan Aspirasi — Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan

Fungsi & Tugas BPD Hanya Pengawasan & Penampungan Aspirasi — Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan

Surat BPD Muara Pari Soal Tali Asih Dipersoalkan: Diluar Kewenangan & Aturan Hukum

Surat BPD Muara Pari Soal Tali Asih Dipersoalkan: Diluar Kewenangan & Aturan Hukum

Bukan Kewenangan BPD! Pengurusan Tali Asih Perusahaan Bukan Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Bukan Kewenangan BPD! Pengurusan Tali Asih Perusahaan Bukan Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Deder Kembali Menggema di Nihan Hilir, Rumah Betang Bersejarah Tambau Minta Perhatian Pemda

Deder Kembali Menggema di Nihan Hilir, Rumah Betang Bersejarah Tambau Minta Perhatian Pemda

Car Free Day Jadi Ruang Tumbuh UMKM, Pemkab Barito Utara Beri Dampak Nyata bagi Pedagang Kecil

Car Free Day Jadi Ruang Tumbuh UMKM, Pemkab Barito Utara Beri Dampak Nyata bagi Pedagang Kecil

Ketuk Pintu Langit, Pemkab Barito Utara Ajak Warga Sholat Istisqa dan Berdoa Bersama

Ketuk Pintu Langit, Pemkab Barito Utara Ajak Warga Sholat Istisqa dan Berdoa Bersama

Barito Utara Unjuk Potensi di APKASI Otonomi Expo 2026, Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah

Barito Utara Unjuk Potensi di APKASI Otonomi Expo 2026, Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah